Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Regulasi IMEI- Jika Beli Ponsel di Luar Negeri Bisakah Digunakan di Indonesia? Bisa, Begini Caranya

Regulasi IMEI- Jika Beli Ponsel di Luar Negeri Bisakah Digunakan di Indonesia? Bisa, Begini Caranya

Editor: Waode Nurmin
TELE1.COM.TR
Kebijakan pemerintahan Jokowi, blokir massal HP yang tak punya IMEI sebentar lagi berlaku, cara cek HP yang diblokir. 

Regulasi IMEI- Jika Beli Ponsel di Luar Negeri Bisakah Digunakan di Indonesia? Bisa, Begini Caranya

TRIBUN-TIMUR.COM - Regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April mendatang.

Ponsel yang dibeli secara pribadi di luar negeri pun wajib mengikuti ketentuan kalau tak mau diblokir.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Jika nomor IMEI-nya tidak didaftarkan, maka ponsel tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan dblokir dari jaringan seluler.

 "Kalau kelupaan (tidak registrasi), karena dia tidak terdaftar ya diblokir. Tidak bisa digunakan," ungkap Heru saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel dari luar negeri yang lupa didaftarkan pemiliknya.

Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, dalam konferensi persi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat (28/2/2020)
Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, dalam konferensi persi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat (28/2/2020) (.(KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO))

"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," imbuhnya.

Heru juga menegaskan nantinya, ponsel yang dibawa dari luar negeri harus membayar pajak ketika masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai.

Nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS.

Pemerintah sendiri baru saja memutuskan menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI.

Mekanismenya adalah "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved