Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Tahun Menanti Anak Pertama, Wanita Ini Tewas Ditabrak Mobil Saat Hamil 5 Bulan

Korban ER saat ini sementara hamil 5 bulan. Ia meninggal dunia setelah tubuhnya tergencet mobil di tiang listrik.

Editor: Sudirman
Pixabay.com
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ibu hamil ER (26), tewas setelah ditabrak mobil, di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020)

Korban ER saat ini sementara hamil 5 bulan. Ia meninggal dunia setelah tubuhnya tergencet mobil di tiang listrik.

Padahal pasangan ini ER dan suaminya WT, sudah lama menantikan kehadiran sang buah hati.

ER baru hamil setelah enam tahun melangsungkan pernikahan.

Namun kehadiran sang bayi pupus sudah. Ia meninggal bersama ibunya untuk selama-lamanya.

ER tewas setelah ditabrak mobil Toyota Rush yang dikemudikan seorang emak-emak yang lagi belajar mobil.

Tubuh ER terseret mobil lalu tergencet tiang listrik saat korban sedang berjalan kaki menuju arah sang suami yang sedang menjemputnya.

Saat ditabrak oleh mobil Toyota Rush yang dikendari FMS sopir yang baru belajar membawa mobil.

Sang suami yang saat itu duduk di atas sepeda motornya juga sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.

Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya kendati berlumuran darah, namun masih sadar.

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, pelaku adalah seorang wanita yang diketahui bernama Firda Meisari.

Saat kejadian, pelaku sedang belajar mengemudi mobil yang didampingi sang suami yang merupakan warga negara Nigeria.

"Dia lagi belajar, orang sempat berhenti lama di depan. Pas korban nyeberang, kemungkinan dia salah injek pedal, niatnya mau injek rem malah nginjek gas," papar Wardi.

Peristiwa kecelakaan ini pun sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Wardi mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya yang begitu dinantikan lantaran sudah menanti selama enam tahun.

"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.

Wardi mengatakan, beberapa jam pascakejadian, setelah dibawa ke rumah sakit, awalnya janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia.

Adapun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi. Sedangkan sang suami selamat.

"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.

Sopir Maut Ditangkap

Menurut polisi, kejadian kecelakaan itu terjadi pada hari Sabtu (22/2/2020) siang.

Bahkan, pihaknya sudah mengamankan pengemudi maut yang menewaskan wanita hami dan calon bayi yang sedang di dalam kandungannya itu.

"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020)

Kronologi Kejadian

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/2/2020).

"Korban yang tewas inisial ER 26 tahun dalam keadaan hamil 5 bulan," kata Fahri seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.

Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.

Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.

Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.

Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.

"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

ER bahkan sampai terjepit di tiang listrik.

Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Namun, keesokan harinya, ER dinyatakan meninggal dunia.

Fahri mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.

Wanita pengendara Toyota Rush yang menewaskan ibu hamil dan calon bayinya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Wanita Hamil Tewas Ditabrak Emak-emak Belajar Mobil, 6 Tahun Menikah Baru Ini Dikasih Anak, https://bogor.tribunnews.com/2020/02/28/kisah-wanita-hamil-tewas-ditabrak-emak-emak-belajar-mobil-6-tahun-menikah-baru-ini-dikasih-anak?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved