TVRI
Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan
Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan
c) Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.
6. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) "Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen.
Padahal di aturan sebelumnya syarat pemberhentian Dewan Direksi jika hanya:
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasca Pemecatan Helmy Yahya, BPK Temukan Aneka Keganjilan Hasil Penilaian Dewas TVRI, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/27/pasca-pemecatan-helmy-yahya-bpk-temukan-aneka-keganjilan-hasil-penilaian-dewas-tvri