Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TVRI

Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan

Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan

Kolase
Temuan BPK Dewas TVRI Langgar UU, Pemecatan Helmi Yahya hingga Tentukan Sendiri Fasilitas Tunjangan 

Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.

Padahal di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon.

Jabatan Dewas tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005.

Dalam laporannya ke DPR RI, BPK menyarankan perbaikan peraturan di TVRI.

Pihaknya meminta Dewas TVRI membuat indikator yang jelas dan menghilangkan subjektivitas dalam penilaian kinerja direksi.

Berikut daftar lengkap hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK :

1) Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewas.

Namun dalam praktiknya, Dewas menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus). 

Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif.

Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%,

Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas.

Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

2) Di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon.

Jabatan Dewas tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005.

Namun, Dewas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved