Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Benar-benar Biadab, Tega-teganya Anak Sendiri Dibunuh' Teriak Ibunda Delis Berlinang Air Mata

'Benar-benar Biadab, Tega-teganya Anak Sendiri Dibunuh' Teriak Ibunda Delis Berlinang Air Mata

Editor: Ilham Arsyam
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Ibu kandung Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di drainase sekolah saat dimintai keterangan wartawan di rumahnya, Rabu (26/2/2020). 

"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, walaupun bapaknya sendiri. Malah dia sudah berbuat biadab," ujarnya.

PELAKU PEMBUNUHAN-Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya, BR dengan cara mencekiknya.
PELAKU PEMBUNUHAN-Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya, BR dengan cara mencekiknya. (TRIBUN JABAR / FIRMAN SURYAMAN)

Wati mengatakan, awalnya ia tak menaruh curiga kepada Budi.

Ia juga mengaku tak merasakan firasat.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa bapaknya lah yang telah membunuhnya," ujar Wati.

Wati masih saja mengumpat Budi.

Ia melontarkan penyesalan, mengapa Delis harus meminta uang kepada Budi.

Sebelumnya, Budi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

VIDEO Detik-detik Ibu Hamil Ditabrak Mobil hingga Terjepit di Tiang Listrik, Sopir Baru Belajar

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, Budi Rahmat alias BR mencekik leher Delis di sebuah rumah kosong di Jalan Laswi, Kamis (23/1/2020) siang.

Awalnya, Delis memang merengek meminta uang Rp 400 ribu kepada ayahnya.

Uang itu adalah untuk keperluan biaya study tour ke Bandung.

BR yang punya uang Rp 200 ribu kemudian sempat meminjam uang ke tempat kerjanya Rp 100 ribu.

Jadi, uang Rp 300 ribu itu diberikan kepada Delis.

Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya.
Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Namun, Delis masih merengek minta Rp 400 ribu.

Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kosong, dan di situlah korban dicekik hingga meninggal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BR harus dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved