Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hacker Retas Aplikasi Driver Ojol Dapat Omzet Rp 500 Juta, Kasus Lain Akun Dicuri: Tetap Waspada!

Hacker Retas Aplikasi Driver Ojol Dapat Omzet Rp 500 Juta, Kasus Lain Akun Dicuri: Tetap Waspada!

Editor: Hasrul
Ishmail Putra Samatiga
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hacker Retas Aplikasi Driver Ojol Dapat Omzet Rp 500 Juta, Kasus Lain Akun Dicuri: Tetap Waspada!

Aksi nekat seorang hacker meretas aplikasi driver ojek online akhirnya terbongkar.

Hacker asal Kota Malang berhasil meretas aplikasi Driver Ojol dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta.

Hacker tersebut bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Akibat perbuatannya, hacker tersebut dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (26/2/2020).

Di kasus sebelumnya, juga pernah marak kasus pencurian akun aplikasi Driver Ojol.

Pihak GoJek pun banyak menerima laporan terkait kasus tersebut.

Dan kasus terbaru, seorang hacker dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim karena terbukti memanipulasi aplikasi Driver Ojol.

Pernah Kumpulkan Zakat Hingga Rp 18 M, Pemkab Barru Kini Bentuk Relawan Baznas

3 Warna Jersey Third Persib Bandung di Musim 2020 dari Hasil Sayembara Desain, Berikut Pemenangnya

Komedi Dewasa tentang Boneka Beruang Berbicara, Ini Sinopsis Film Ted 2, Big Movies GTV Malam Ini

M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim.
M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim. (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan GoJek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.

Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved