Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap

Edarkan Narkoba di Gowa, Perempuan Asal Bajeng Ini Diciduk Polisi

Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari/Tribungowa.com
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan merilis penangkapan bandar narkoba Bajeng, Miftaful Nurhaerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Seorang perempuan Miftaful Nurhaerah (21), terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.

Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.

Perempuan yang akrab disapa Hera itu ditangkap, Selasa (25/2/2020) tadi malam.

Penangkapan Hera merupakan hasil pengembangan polisi dari dua pelaku lainnya.

Identitasnya Sandi (21) dan Abd Rahman (16). Keduanya ditangkap polisi sehari sebelumnya, Senin (24/2/2020) malam.

"Kita mengamankan tiga pelaku baru kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang.

Tambunan mengungkapkan, dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.

Lokasinya di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu, pukul 20:30 Wita, Senin (24/2/2020).

Keduanya adalah Sandi (21) dan Abd Rahman (16).

Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya polisi menangkap pelaku lainnya, Miftaful Nurhaerah atau Hera yang disebut berperan sebagai bandar.

Hera ditangkap di rumahnya pukul 20:00, Selasa (25/2/2020) malam tadi. Polisi mengamankan 4,74 gram narkoba.

"MN adalah bandar yang beroperasi di daerah tempat tinggalnya," kata Tambunan.

Tambunan melanjutkan, Hera sudah menjadi bandar narkoba di Kabupaten Gowa sejak tahun 2019 lalu.

Hera disebutkan memperoleh barang haram tersebut dari bandar besar di Kota Makassar.

"Jadi pelaku mendapatkan sabu dari bandar besar. Transaksi pada lorong dekat tempat tinggal sang bandar besar," terang Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Hera kerap membeli sabu seharga Rp 2.4 juta perdua gram.

Barang harap itu kemudian dikemas Hera ke dalam saset. Sabu saset milik Hera dijual seharga Rp100 ribu.

Hera memperoleh keuntungan mencapai Rp1.8 juta setiap penjualan satu gram sabu.

"Sasaran pelaku, warga di sekitar tempat tinggalnya. Kalangan buruh bangunan yang sudah dikenal," ungkap Tambunan.

Modus Penjualan Narkoba

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, modus Hera menjual barang haramnya dibantu oleh pengedar.

Ada dua cara pelaku yang digunakan.

Pertama, transaksi barang haram itu dilakukan pada rumah pengedarnya yang sudah dikenal.

"Namun terlebih dahulu berkomunikasi via telpon dengan konsumen yang dikenal," kata Tambunan.

Kedua, pelaku juga kerap melakukan transaksi dengan pengedar di pinggir jalan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Tambunan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved