Mengenal DJP Online yang Kini Memudahkan Wajib Pajak Beri Laporan SPT
Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.
DJP bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.
Dilansir dari wikipedia, DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-Filing & e-Billing Pajak.

DJP wilayah kerjanyanya di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan.
DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.
DJP Online dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN yang dapat digunakan yaitu telah diaktivasi oleh DJP.
Dengan menggunakan NPWP dan EFIN, Anda bisa menikmati fasilitas dari website DJPOnline.
Akun Khusus
Selain itu, DJP Online membuat Anda serasa memiliki akun khusus, seperti Anda memiliki rekening internet banking, tetapi ini khusus pajak.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.
Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain, e-Filing Pajak merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.
e-Billing Pajak merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak.
Kode Billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran pajak bisa anda lakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, Internet Banking, maupun Mobile Banking.
e-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP.
Setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui paket pengiriman POS
Cara Mendaftar DJP Online

Salah satu syarat agar dapat membuat E-Billing yaitu mesti terdaftar di situs DJP Online.
Wajib Pajak yang ingin menikmati fitur dari DJP Online harus membuat akun terlebih dahulu.
Untuk membuat akun, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada halaman pendaftaran pengguna.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan secara online. EFIN memiliki fungsi yang sama seperti halnya tanda tangan digital.
Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara mendaftarnya di Kantor PelayananPajak (KPP) terdekat.
Selain itu, pendaftaran EFIN ini harus dilakukan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Jika syarat-syarat tersebut sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah registrasi DJPOnline Pajak.
Untuk mendaftar akun baru, silahkan masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang telah disediakan dan klik tombol verifikasi.
Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang dikirimkan ke email Anda.
DJP Online menyediakan dua aplikasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis, salah satunya yaitu E-Billing.
E-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kode Billing sendiri terdiri dari deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Sementara, sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Membayar pajak menggunakan e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu.
Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode billing ini, seperti datang langsung ke KPP, melalui teller bank, melalui kantor pos, melalui telepon, serta melalui website resmi DJP Online.
Cara yang paling efisien yaitu dengan mengunjungi website DJP Online.
Untuk mendapatkan kode billing melalui website DJP Online, Anda hanya perlu membukawebsite-nya dan mengisi data yang di minta.
Cara ini tentu lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
DJP Online menyediakan dua metode untuk mendapatkan kode billing, yaitu dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)