Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri yang Ditunjuk DPR RI Hentikan 36 Perkara Termasuk Dugaan Korupsi di DPR & Kementerian

Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditunjuk DPR RI Dipilih Jokowi Hentikan 36 Perkara Termasuk Dugaan Korupsi di DPR & Kementerian

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Firli Bahuri yang Ditunjuk DPR RI Hentikan 36 Perkara Termasuk Dugaan Korupsi di DPR & Kementerian 

Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditunjuk DPR RI Dipilih Jokowi Hentikan 36 Perkara Termasuk Dugaan Korupsi di DPR & Kementerian

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghentikan 36 perkara selama penanganan di KPK.

Perkara itu termasuk dugaan korupsi yang ada di lingkup DPR RI dan Kementerian.

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK tanpa voting dalam seleksi capim KPK di DPR RI pada September lalu.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengirimkan 10 nama capim KPK untuk kemudian melakukan fit and proper tes di DPR RI dalam hal ini Komisi III.

Kini Firli Bahuri menyampaikan keterbukaan KPK kepada masyarakat Indonesia merupakan sikap yang baik.

Pasalnya, sebelumnya KPK sudah sering melakukan penghentian perkara secara tertutup.

Menurutnya, sikap keterbukaan KPK yang mengutarakan penghentian penyelidikan 36 perkara jauh lebih baik dari pada menyembunyikannya dari publik.

Firli mengaku sadar akan akibat dari keterbukaan KPK tersebut yang pada akhirnya menimbulkan polemik.

"Jadi kita apa pun yang disampaikan, kita terima, kan lebih baik kita terbuka walaupun akhirnya kita dicurigai, walaupun akhirnya kita ditanyain. Tapi yang pasti, kami 5 pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka dari pada sembunyi-sembunyi," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Firli menyampaikan keterbukaan atas penghentian perkara merupakan sesuatu yang baru pertama kali dilakukan oleh KPK.

Oleh karenanya, Firli mengungkap sikap KPK akan tetap menimbulkan resiko salah satunya menuai kritik dari para tokoh, lembaga, maupun masyarakat Indonesia.

"Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup, pasti Anda akan kaget dengan tertutup, ada yang disebut kurva J, seketika kita buka terbuka (kasus), maka pasti ada risiko," kata Firli.

Walau demikian, Firli menuturkan tidak akan membuka 36 perkara yang telah ia hentikan penyelidikannya tersebut.

Alasannya, hal tersebut merupakan privasi dokumen yang harus dijaga dan bersifat tertutup.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved