Tahun Ini, Pemkot Makassar Target PAD dari Retribusi IMB Sebesar Rp 75 Miliar
Agar target ini terealisasi, DPMPTSP akan menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tahun ini, Pemkot Makassar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 75 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie, ditemui di Kantor Balaikota, Makassar, Senin (24/2/2020).
Agar target ini terealisasi, DPMPTSP akan menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Makassar.
Ia menjelaskan, perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengacu pada RDTR.
"Semua izin berdasarkan RDTR sehingga tak ada lagi peralihan izin," kata Bukti.
Ia menjelaskan, RDTR akan mengambarkan secara gamblang semua rencana tata ruang.
RDTR tersebut juga terintegrasi di seluruh Indonesia melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Diketahui, pemerintah baru saja menyodorkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU yang bakal menghapus beberapa aturan dalam mendirikan bangunan gedung merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan yang rencananya akan dihapus tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14 yang meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.