Pilwali Makassar 2020
Pawawoi-Idam Tak Penuhi Syarat Ikut Pilwali Makassar
Alasannya, bakal calon pasangan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Andi Pawawoi-Idam Amiruddin resmi melakukan registrasi pendaftaran sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Makassar sekira pukul 23.50 wita.
Namun hingga pukul 00.15 wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum menerima dokumen syarat dukungan pasangan Andi Pawawoi-Idam Amiruddin.
Alasannya, bakal calon pasangan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Silakan kalau ada tanggapan, tapi kami tak bisa menerima dokumen anda karena tidak lengkap," kata Ketua KPU Makassar M Farid Wadji kepada pasangan calon, Senin (24/2/20) dinihari.
Mendengar pernyataan M Farid, pasangan bakal calon wali kota Makassar maupun timnya yang ikut hadir di Hotel Claro tidak mau menyangga dan menerima keputusan KPU Makassar.
"Yang ada cuma B1-KWK dan itupun belum kita cek lengkap atau tidak," kata Farid.
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menambahkan bahwa ada tiga syarat yang belum dipenuhi pasangan calon tersebut. "Yakni B11-KWK, B2-KWK, dan B1.2 KWK," kata Gunawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pasangan-andi-pawawoi-idam-amir5.jpg)