Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Pasangan ABG Mesum Digerebek Satpol PP di Kamar Kos yang Disewa Rp 50 Ribu Per Jam

KRONOLOGI Pasangan ABG Mesum Digerebek Satpol PP di Kamar Kos yang Disewa Rp 50 Ribu Per Jam

Tayang:
Editor: Hasrul
Youtube
ilustrasi terpergok mesum 

TRIBUN-TIMUR.COM - KRONOLOGI Pasangan ABG Mesum Digerebek Satpol PP di Kamar Kos yang Disewa Rp 50 Ribu Per Jam

Aparat kembali melakukan penggerebekan pasangan Mesum yang memanfaatkan Kamar Kos ilegal.

Sebelumnya petugas menggerebek Kamar Kos pasangan Mesum di Mojokerto, Jawa Timur.

Kali ini Satpol PP mengamankan pasangan Mesum di Kamar Kos di Kota Kediri, Jawa Timur.

Terpisah, tim gabungan juga menggerebek sebuah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat dan menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri yang akan berbuat mesum.

5 Fakta Video Tik Tok Rekam Adegan Mesum atau Hubungan Badan: 6 Bocah & 2 Pria Diamankan Polisi

Puspa Dewi Punya Wajah Seperti ABG, Siapa Sangka Umurnya 52 Tahun dan Punya Cucu, Intip 3 Rahasianya

Faye Anak Muda Paling berpengaruh Versi Forbes Tak Hanya Cucu Luhut, Ayahnya Jenderal & Dekat Jokowi

Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).

Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Kota Kediri, Minggu (23/2/2020). (surabaya.tribunnews.com/didik mashudi)

Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari Kabupaten Kediri.

Mereka sama-sama anak baru gede (ABG).

Usia mereka masih 16 tahun.

Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba.

Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya," ungkapnya.

Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.

Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved