PSK Anak Dibawah Umur
PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher
PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher
PSK Anak-anak di Kelapa Gading Ditargetkan Melayani 50 Pria Hidung Belang
Tersangka MC (35) dan SR (33) memberi target kepada para Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau anak-anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, kedua muncikari itu memberikan target kepada para PSK dengan menggunakan sistem voucher.
"Target yang diberikan mucikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu satu bulan 50 vocher," kata Budhi, Senin (10/2).

Menurut Budhi, voucher tersebut berfungsi sebagai tanda jadi antara pelanggan dan para PSK untuk melayani nafsu bejat para pria yang butuh belaian wanita itu.
Setiap voucher itu dihargai sekitar Rp 380 ribu dengan rincian Rp 200 ribu untuk pemilik tempat karaoke, Rp 75 ribu untuk si mucikari dan Rp 105 ribu untuk si PSK.
Bagian Rp 105 ribu itu masih harus dipotong dengan utang orangtua mereka kepada MC dan SR.
Sementara itu apabila target 50 voucher tidak tercapai, mereka akan dikenakan denda.
"Pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.
Selain MR dan SR, tiga tersangka lainnya yakni RT (30), SP (36), dan ND (21) juga telah ditangkap.
Mereka berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
Diburu dari Kampung sampai Pemandu Karaoke
Sebanyak sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau PSK anak-anak diamankan dari tempat penampungan di Apartemen Gading Nias.
Tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias berlokasi di , Kelapa Gading, Jakarta Utara.
PSK anak-anak itu sengaja didatangkan atau dipilih dari sejumlah daerah atau kampung dengan iming-iming gaji besar.