Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSK Anak Dibawah Umur

PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher

PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher

Editor: Ansar
WartaKota
PSK Anak Dibawah Umur Dipaksa Layani 50 Pria Hidung Belang, Mucikari Pakai Sistem Voucher 

PSK Anak-anak di Kelapa Gading Ditargetkan Melayani 50 Pria Hidung Belang

Tersangka MC (35) dan SR (33) memberi target kepada para Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau anak-anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, kedua muncikari itu memberikan target kepada para PSK dengan menggunakan sistem voucher.

"Target yang diberikan mucikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu satu bulan 50 vocher," kata Budhi, Senin (10/2).

34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 08/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2020), berada di Mapolres Metro Jakarta Utara. (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Menurut Budhi, voucher tersebut berfungsi sebagai tanda jadi antara pelanggan dan para PSK untuk melayani nafsu bejat para pria yang butuh belaian wanita itu.

Setiap voucher itu dihargai sekitar Rp 380 ribu dengan rincian Rp 200 ribu untuk pemilik tempat karaoke, Rp 75 ribu untuk si mucikari dan Rp 105 ribu untuk si PSK.

Bagian Rp 105 ribu itu masih harus dipotong dengan utang orangtua mereka kepada MC dan SR.

Sementara itu apabila target 50 voucher tidak tercapai, mereka akan dikenakan denda.

"Pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.

Selain MR dan SR, tiga tersangka lainnya yakni RT (30), SP (36), dan ND (21) juga telah ditangkap.

Mereka berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.

Diburu dari Kampung sampai Pemandu Karaoke

Sebanyak sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau PSK anak-anak diamankan dari tempat penampungan di Apartemen Gading Nias.

Tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias berlokasi di , Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

PSK anak-anak itu sengaja didatangkan atau dipilih dari sejumlah daerah atau kampung dengan iming-iming gaji besar. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved