Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim

Langkah Tegas Nadiem Makarim Soal Insiden Siswa SMPN 1 Turi Sleman Terseret Arus Sungai

Langkah Tegas Nadiem Makarim Soal Insiden Siswa SMPN 1 Turi Sleman Terseret Arus Sungai

Tribunnews
Nadiem Makarim mengambil langkah tegas 

Langkah Tegas Nadiem Makarim Soal Insiden Siswa SMPN 1 Turi Sleman Terseret Arus Sungai

TRIBUN-TIMUR.COM,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerjunkan tim dari Ditjen PAUD Dasmen dan Inspektorat Jenderal untuk menginvestigasi hanyutnya siswa SMPN 1 Turi saat mengikuti kegiatan susur sungai di Turi, Sleman, DIY, Jumat (21/2/2020) sore.

Nadiem mengungkapkan pihak Kemendikbud telah berada di lokasi untuk meninjau dan memberikan arahan penanganan secara langsung.

"Kami bersama pemerintah setempat dan pihak berwajib terjun langsung ke lapangan untuk menelusuri apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).

 

Menurutnya, setiap kegiatan yang diikuti siswa harus dipertimbangkan secara matang.

“Sekolah mesti benar-benar memastikan semua kegiatan di bawah pembinaan sekolah agar dapat mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Itu yang terpenting. Jadi harus dipertimbangkan secara matang," tegas Nadiem.

Tindak tegas

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat kegiatan susur Sungai di Sleman.

Termasuk juga guru, sekolah atau penyelenggara yang diduga lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui, kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.

Sejauh ini, ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang.

 

"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur Sungai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved