Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? 287.965 Peserta CPNS 2019 Kena Blacklist BKN, Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan

Sebanyak 287.965 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 terancam tak bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Tribun Timur
Ada Apa? 287.965 Peserta CPNS 2019 Kena Blacklist BKN, Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan 

atau nilai tidak terecord di server," demikian kicauan admin akun @bkdjatim.

Lebih lanjut, BKD meminta para peserta tes CAT SKD CPNS tahun ini untuk terus fokus dan mengikuti semua petunjuk teknis yang telah disampaikan.

"seluruh nilai SKD dapat dilihat di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-74.html

semoga bermanfaat buat #SobatJatim yang belum mengikuti tes CAT

pahami alurnya
ikuti petunjuk teknis dengan seksama
konsentrasi

dan yang terakhir jangan lupa berdoa, utamanya kedua orang tua," demikian kicauan admin akun @bkdjatim.

Sementara itu, untuk para peserta yang sudah melakukan tes dan dinyatakan melampaui passing grade, jangan senang dulu.

Pasalnya, tidak semua peserta yang memiliki nilai melampaui passing grade akan ikut tahap selanjutnya, SKB.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dikutip dari Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Akun resmi BKN juga telah memberikan contoh, ketentuan peserta SKD yang berhak ikut tahap SKB.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved