Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? 287.965 Peserta CPNS 2019 Kena Blacklist BKN, Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan

Sebanyak 287.965 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 terancam tak bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Tribun Timur
Ada Apa? 287.965 Peserta CPNS 2019 Kena Blacklist BKN, Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sebanyak 287.965 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 terancam tak bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Hal tersebut lantaran ketidakhadiran mereka dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta tersebu.

"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal. Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.

"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.

Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.

Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD. Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

Jangan Seperti Peserta Tes SKD CPNS di Makassar ini, Gegara Lakukan Ini Langsung Otomatis Gugur

Seorang peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 di Makasssar langsung dinyatakan gugur.

Hal tersebut lantaran pserta tes CPNS 2019 tersebut menyambungkan komputer untuk tes dengan jaringan internet lain.

Peristiwa tersebut terjadi di sesi III tes di instansi kejaksaan di Makassar, Senin (17/2/2020).

"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet lain, pakai jaringan WiFi Piscok_bos," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel Idil.

Idil menjelaskan, peserta yang berinisial KA tersebut awalnya mengaku aplikasi CAT BKN di perangkat komputernya tidak berfungsi.

Setelah itu, KA lalu meminta petugas untuk menggantinya. Namun, panitia memergoki KA telah menggantinya sendiri dengan perangkat lain.

"Dia dengan sengaja menyambungkan perangkat tesnya ke jaringan WiFi internet," kata Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2020).

Setalah itu, panitia memberitahukan kepada KA bahwa tindakannya telah melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.

"Di situ KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan. Ia kita pergok melanggar poin Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 itu," ucap Idil.

Petaka Peserta SKD CPNS, Gegara 1 Klik Ini M Zainuddin MZ Dapat Nilai 0 dan Tak Lulus, Apa Terjadi?

Petaka peserta tes SKD CPNS, gara-gara 1 klik ini M Zainuddin MZ dapat nilai 0 dan tak lulus, lihat apa terjadi.

Cermatlah menyelesaikan soal pada tes SKD, jangan sampai hal seperti ini terulang.

Pekerjaan keras pun akhirnya sia-sia.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019 telah melakukan tes tahap pertama, SKD.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), SKD sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 lalu.

Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.

Ada beberapa peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD untuk bekal bertarung di perankingan.

Hampir seluruh instansi juga telah merilis hasil SKD per sesi setiap harinya melalui laman resmi mereka.

Namun sayangnya, ada satu peserta yang tercatat mendapatkan nilai terendah hingga saat ini, Sabtu (15/2/2020).

Peserta tersebut mendapatkan nilai nol.

Informasi tersebut terlihat dari rilis BKD Jawa Timur pada Jumat (14/2/2020).

Satu peserta bernama M Zainuddin MZ tercatat tak mendapatkan nilai sama sekali pada tes SKD CPNS.

Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut melakukan kesalahan fatal saat tes berlangsung.

Kesalahan tersebut adalah lupa tak menyimpan hasil jawaban setiap soal.

Diketahui, ada beberapa peraturan yang harus diikuti peserta untuk melakukan tes SKD yang berbasis komputer.

Satu di antaranya adalah menekan tools 'Simpan/ Save' pada setiap soal yang sudah dikerjakan.

Jika peserta lupa menekan 'Simpan', maka jawaban peserta tak akan tersimpan sendiri.

Kesalahan fatal peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diungkap BKD Jawa Timur ( Jatim ) akun resmi @bkdjatim.

BKD Jatim kembali ingatkan para peserta untuk tidak lupa menyimpan semua jawaban tes SKD.

Pada cuitan tersebut, ada satu nama peserta yang tak memiliki nilai, baik pada TWK, TIU, dan juga TKP.

"Nilai terendah SKD: 0

untuk #SobatJatim semua
JANGAN LUPA klik SIMPAN setelah kamu menjawab soal

sekali lagi
pastikan sudah KLIK SIMPAN setiap soal terjawab

atau nilai tidak terecord di server," demikian kicauan admin akun @bkdjatim.

Lebih lanjut, BKD meminta para peserta tes CAT SKD CPNS tahun ini untuk terus fokus dan mengikuti semua petunjuk teknis yang telah disampaikan.

"seluruh nilai SKD dapat dilihat di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-74.html

semoga bermanfaat buat #SobatJatim yang belum mengikuti tes CAT

pahami alurnya
ikuti petunjuk teknis dengan seksama
konsentrasi

dan yang terakhir jangan lupa berdoa, utamanya kedua orang tua," demikian kicauan admin akun @bkdjatim.

Sementara itu, untuk para peserta yang sudah melakukan tes dan dinyatakan melampaui passing grade, jangan senang dulu.

Pasalnya, tidak semua peserta yang memiliki nilai melampaui passing grade akan ikut tahap selanjutnya, SKB.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dikutip dari Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Akun resmi BKN juga telah memberikan contoh, ketentuan peserta SKD yang berhak ikut tahap SKB.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved