Tribun Luwu Timur
Kacabjari Wotu Cari Tersangka Lain Dugaan Korupsi Bendahara Desa Balo-balo
Dalam kasus ini, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Wotu, Luwu Timur sudah menetapkan Susi Susanti (26), eks Bendahara Desa Balo-balo, Kecamatan Wot
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, penyidik sudah memberikan kesempatan waktu enam bulan kepada Susi untuk mengembalikan dana itu.
"Namun tidak ditindaklanjuti oleh Susi," kata Budi.
Susi akan dijerat pasal primerâ€, pasal 2 jo.pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan, dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)