Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan di Lutra

Anak Dibawah Umur Pasrah Diperkosa saat Menyusui, Awalnya Pelaku Ngintip di Balik Dinding Rumah

Anak Dibawah Umur Diperkosa saat Menyusui, Awalnya Pelaku Ngintip di Balik Dinding Rumah

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Ilustrasi
Anak Dibawah Umur Pasrah Diperkosa saat Menyusui, Awalnya Pelaku Ngintip di Balik Dinding Rumah. (ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria usia 44 tahun asal Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memerkosa wanita yang sudah bersuami.

Korban diketahui berinisial PR (17) warga Kecamatan Baebunta. Meski dibawah umur, korban sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Pelaku juga tak peduli dengan status korban. 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku telah ditangkap setelah mrelancarkan aksinya.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPB/37/II/2029/SPKT, tanggal 19 Februari 2020 perihal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita amankan kemarin. Tidak ada perlawanan," kata Syamsul, Jumat (21/2/2020).

Korban sudah memiliki suami dan anak.

"Korban ini masih masuk kategori dibawah umur karena baru berusia 17 tahun. Tapi dia sudah menikah, punya suami, bahkan punya satu orang anak," kata Syamsul.

"Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita amankan kemarin. Tidak ada perlawanan," kata Syamsul.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Personel Polres Luwu Utara kembali berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku RL (44) warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Korbannya adalah perempuan berinisial PR (17), juga merupakan warga Desa Baebunta atau sekampung pelaku.

Belakangan diketahui apabila korban ternyata telah menikah.

Memiliki suami dan seorang anak walau umurnya baru 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, pemerkosaan terjadi di rumah korban, Rabu (19/2/2020).

Kejadian itu berawal saat korban sedang menyusui anaknya di kamar.

Secara tiba-tiba pelaku mengintip dari balik dinding papan rumah.

Sadar dengan kehadiran pelaku, korban membalikkan badan ke arah pintu kamar.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menenteng parang.

Melihat hal itu, korban langsung menutup pintu kamar.

Tetapi pelaku menendang pintu dan masuk ke dalam kamar.

"Ketika di dalam kamar, korban sempat membela diri dengan mengambil parang. Tetapi pelaku juga membawa parang," kata Syamsul.

"Setelah mengambil parang korban, pelaku menidurkan korban di atas kasur. Setelah itu pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri," Syamsul menambahkan.

Setelah kejadian itu, korban menghubungi orangtuanya dan meceritakan apa yang baru saja dia alami.

"Orangtua korban yang melaporkan ke Polres Luwu Utara," ujar Syamsul.

Percobaan Pemerkosaan di Labakkang, Korban Kabur Setelah Minta Izin ke Kamar Mandi

Warga Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Rijal alias Cau Bin Jamal (26), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Rijal dilapor atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan kepada NA (20).

Informasi dihimpun Tribun-Timur, pelaku melihat korban sementara baring dan sendiri di rumah, Sabtu (11/1/2020).

"Pelaku melihat korban lagi sendiri di rumahnya," kata Kapolres Pangkep,  AKBP Ibrahim Aji.

Kemudian, korban kaget saat melihat si pelaku sudah berbaring disampingnya.

Pelaku pun mengancam korban dengan sebilah parang, agar tidak melawan.

"Korban diancam parang, agar tidak berteriak," ujar Ibrahim.

Saat ingin melakukan aksinya, korban meminta ijin untuk ke kamar kecil.

"Korban meminta ijin, dan kesempatan itu dipakai korban untuk kabur," katanya.

Korban berhasil kabur melalui jendela, namun saat melompat kaki korban terkena pecahan kaca.

Mengetahui korban kabur, pelaku langsung melakukan pengejaran.

Namun saat itu, korban berteriak meminta tolong, sehingga membuat si pelaku kabur.

"Jadi korban berteriak meminta tolong kepada tetangga usai lompat dari jendela," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut sementara ditangani Reskrim Polres Pangkep. 

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul di Makassar, Pelakunya Tetangga Sendiri

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korbannya SH, bocah perempuan yang baru berumur 14 tahun.

Terduga pelaku Haeruddin (46) yang tidak lain tetangga rumah korban di Kecamatan Bontala, Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, yang dikonfirmasi Senin (17/2/2020) siang, membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurut Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus, terduga pelaku Haeruddin telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Aksi pencabulan yang dilakukan Haeruddin terhadap SH berlangsung di rumah SH, saat rumah dalam keadaan sepi.

SH yang berbaring seorang diri di rumahnya tiba-tiba didatangi Haeruddin.

Haeruddin, masuk lalu memeluk SH yang terbaring.

"Pengakuan korban (SH) ia sedang sendiri di rumahnya, kemudian korban mendengar suara pintu rumah terbuka. Pada saat itu korban sedang baring di kasur ruang tamu, ketika korban mendengar suara pintu rumah terbuka korban berpura-pura tertidur di kasur dan tiba-tiba ada orang yang baring di samping korban yang tidak lain adalah pelaku (Haeruddin)," kata Haji Edy.

Beberapa saat memeluk SH, Haeruddin pun melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku (Haeruddin) meremas payudara korban (SH) lalu memasukan jari tangannya ke kemaluan korban sambil membekap mulut korban. Selanjutnya pelaku memasukan penisnya ke kemaluan korban," terang Haji Edy.

Tidak berselang lama, lanjut Haji Edy terdengar suara pintu terbuka. Pelaku Haeruddin langsung mengehentikan aksi bejatnya dan lari keluar rumah.

Namun, melihat kondisi rumah masih sepi hanya SH seorang diri, Haeruddin melanjutkan aksi tidak terpujinya itu.

"Korban (SH) kembali mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku yang sama (Haeruddin) dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban, dan pada saat itu situasi rumah korban sedang sepi tidak ada orang lain selain korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Haeruddin dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, di awal tahun ini kasus yang sama dialami NJN bocah perempuan berumur enam tahun di Makassar.

NJN dicabuli oleh Muhlis Ade Putra yang tidak lain adalah sahabat ayahnya, Minggu (5/2/2020).

Kasusnya ditangani Polres Pelabuhan Makassar. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved