Pengusaha Dipenjara
WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara
WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara.
Seorang pengusaha Kota Makassar, VE menunggak pajak senilai miliaran rupiah.
Tunggakan tersebut berujung penjara. VE kini mendekam di Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar.
Pengusaha ternama itu terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.
VE dipenjarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).
Pelaku dinilai sengaja tidak membayar pajak penghasilannya. Nilai tunggakan pajak disebutkan mencapai Rp6, 9 miliar.
Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda membenarkan hal tersebut.
"Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak di Kota Makassar . Karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.
Wansepta mengatakan, VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti, jual beli tanah dan bangunan di Kota Makassar.
"Punya tunggakan pajak senilai Rp 6,9 miliar," ujarnya.
Menurut, Wansepta jumlah tunggakan pajak VE adalah hasil akumulasi dari pajak penghasilannya selama tiga tahun.
Terhitung sejak tahun 2011, 2012, dan 2013.
DJP Sulselbartra, katanya, sudah melakukan sejumlah cara untuk menagih pajak Rp 6,9 miliar dari VE.
Upaya tersebut antara lain imbauan mengikuti Tax Amnesty, penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan.
"Bahkan kita sampai melakukan pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening," tegas Wansepta.
Akhirnya DJP Sulselbartra memutuskan menyandera VE di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar.
VE disendera Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar sejak pukul 20:00 Wita, Rabu (19/2/2020) semalam.
DJP menyampaikan, penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Beli Barang Impor Murah Wajib Pajak, Harga Rp 60 Ribu Harus Bayar Rp 420 Ribu
Saat belanja online di platform seperti shopee, lazada, atau blibli.com, perthatikan baik-baik lokasi seller.
Saat ini banyak sekali lokasi penjual berada di China.
Mulai akhir bulan ini waspada, karena pembelian barang dari China atau luar negeri lainnya, meski barang murah wajib kena pajak barang impor.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019 mengatur mengenai pengenaan tarif bea pajak barang impor baru.
Ini berarti belanja online barang impor praktis dikenakan pajak. Namun ada pengecualian barang yang akan dibebaskan dari aturan itu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari 2020.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.
Bagaimana cara hitungnya?
Seperti dilansir akun Direktorat Jenderal Bea Cukai , menghitung pajak barang impor itu tergantung dari berapa harga barang dan berapa ongkos kirimnya.
Dalam akun Facebooknya, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberi contoh untuk pembelian barang online seharga 4 dollar AS dengan ongkos kirim 18 dollar AS dan asuransi 2 dollar AS.

* Menghitung total harga barang, atau juga disebur sebagai Nilai Pabean
Dengan kurs Rp 15 ribu, maka dihitung total pembayaran adalah
(harga barang + ongkos kirim + asuransi) x nilai tukar dollar ke rupiah :
(4+18+2) x 15.000 = 360.000
Jadi total pembelian sebelum kena pajak atau Nilai Pabean adalah Rp 360 ribu.
* Menghitung Bea Masuk (BM)
Setelah mengetahui harga total pembelian selanjutnya adalah menghitung Bea Masuk. Tarif bea masuk yang ditetapkan adalah 7,5 persen dari harga barang.
Jadi untuk harga barang di atas menghitungnya yakni:
7,5 % x 360.000 = 27.000
Jadi tarif bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 27 ribu.
* Menghitung Nilai Impor (NI)
Kemudian hitung nilai impor barang.
Cara menghitung nilai impor barang adalah Nilai Pabean + Bea Masuk
360.000 + 27.000 = 387.000
Jadi untuk barang ini, nolai impornya adalah Rp 387 ribu.
* Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Di Indonesia berlaku tarif PPN adalah 10 persen.
Untuk menghitung PPN adalah Tarif PPN x Nilai Impor.
Untuk barang ini yakni:
10 % x 387.000 = 39.000 (pembulatan ke atas)
Jadi PPN barang ini adalah Rp 39 ribu.
* Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk pembelian ini tidak ada PPh.
Karenanya PPh adalah Rp 0
* Menghitung total pajak yang harus dibayarkan
Setelah mendapatkan angka-angka sebelumnya, tinggal menghitung total pajak.
Caranya yakni BM + PPN
Untuk harga barang ini yakni
27.000 + 39.000 = 66.000
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 66.000
Berapa total harga yang harus dibayar?
Nah, jika ditotal keseluruhan yang harus dibayar untuk pembelian barang senilai 4 USD tadi, setelah ditambah ongkos kirim, asuransi, dan pajak yakni Nilai Pabean + Total Pajak
360.000 + 66.000 = 420.000
Jadi untuk barang seharga Rp 4 USD atau sekitar Rp 60.000 rupiah tadi otal yang harus dibayar oleh pembeli adalah Rp 420.000.

Bagaimana perhitungan ini? mudah kan?
Jika Anda hendak membeli sesuatu dari luar negeri, silakan hitung duluperkiraan pajak yang harus Anda bayar.
Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.
Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.
Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum. "Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya.
Tidak Berlaku untuk Pakaian, Tas, dan Sepatu

Perlu diingat, bahwa aturan di atas berlaku untuk barang umum.
Tapi tidak berlaku untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju.
Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.
Tarif Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil.
Sedangkan PPN sebesar 10 persen.
Untuk Pakaian, Tas, dan Sepatu kena tarif PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
(*)