Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Makassar Disandra di Lapas

DJP Sulselbartra Target Rp 16.8 Triliun Pajak di 2020

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda, dalam jumpa pers di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari maryadi/tribungowa.com
Jumpa pers Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda, mengenai penyanderaan seorang wajib pajak di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, menargetkan kontribusi pajak sebesar Rp16.8 triliun untuk tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda, dalam jumpa pers di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.

"Kontribusi pajak Sulselbartra cukup besar selama ini. Tahun 2020 ini kita target Rp16.8 triliun," ucap

Target tersebut diharapkan ikut berkontribusi pada target pajak nasional yakni 1.642,5 triliun.

Wansepta berharap penyanderaan wajib pajak berisinial VE, menjadi kasus terakhir yang ditangani oleh DJP Sulselbartra.

DJP, katanya, akan senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak.

"Pajak adalah sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional," terangnya.

Wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, agar terhindar dari proses penegakkan hukum.

"Yang paling penting, ruh pajak semata-mata menegakkan keadilan. Jadi sangat tidak adil bila rakyat kecil membayar pajak. Sementara teman-teman kita yang sudah diberi rezeki melimpah, tapi kewajiban tidak dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pajak.

Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE yang berprofesi sebagai pengusaha bidang properti, jual beli tanah, dan bangunan.

VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).

VE terpaksa disandera atas ulahnya tidak membayar pajak penghasilannya. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp6.9 miliar.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved