Pengusaha Makassar Disandera di Lapas
BREAKING NEWS: Nunggak Pajak, Pengusaha Makassar Disandera di Lapas Takalar
Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pembayaran pajak.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pembayaran pajak.
Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.
VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).
Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda membenarkan hal tersebut.
"Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak di Kota Makassar karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.
Wansepta melanjutkan, VE disandera di Lapas Kelas IIB Takalar sejak pukul 20.00 Wita Rabu (19/2/2020) malam.
Menurutnya VE memiliki tunggakan pajak senilai Rp 6,9 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)