Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Digrebek Suami Sah, Bripka AH Kepergok Berduaan di Penginapan dengan Istri Orang, 6 Bulan Diintai

Bripka AH Kepergok Berduaan di Penginapan dengan Istri Orang, Digrebek Suami Sah, 6 Bulan Diintai

Editor: Ina Maharani
TRIBUN JATENG
Bripka AH Kepergok Berduaan di Penginapan dengan Istri Orang, Digrebek Suami Sah, 6 Bulan Diintai 

Fakta Bripka AH Digrebek Berduaan di Penginapan dengan Istri Orang, Berbulan-bulan Diintai Suami Sah, Zina?

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus persekingkuhan marak terjadi.

Kali ini heboh oknum polisi di Lampung digerebek saat berduaan dengan seorang wanita di dalam penginapan.

Yakni tepatnya di Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

Penggerebekan dilakukan suami dari wanita yang berduaan dengan oknum polisi tersebut. 

Sempat terjadi keributan saat proses penggerebekan terjadi. 

YW (kanan duduk) saat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya bersama oknum polisi. Pengakuan Suami Gerebek Istri Bersama Oknum Polisi di Penginapan, Sudah Dibuntuti Selama 6 Bulan
YW (kanan duduk) saat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya bersama oknum polisi. Pengakuan Suami Gerebek Istri Bersama Oknum Polisi di Penginapan, Sudah Dibuntuti Selama 6 Bulan ()

 Berikut fakta mengenai penggerebekan oknum polisi dengan wanita di Metro. 

1. Anggota Polres Lampung Barat

Oknum polisi yang digerebek bersama seorang wanita di penginapan di Kota Metro, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). 

Oknum polisi Bripka AH merupakan anggota Polres Lampung Barat yang masih aktif. 

Sementara wanita yang bersama Bripka AH di penginapan itu berinisial DAS.

2. Wanita Bersama Oknum Polisi adalah Istri Wartawan 

Penggerebekan dilakukan YW, suami DAS.

YW diketahui berprofesi sebagai wartawan televisi swasta di Metro. 

Pada saat penggerebekan, YW memanggil rekan media dan aparat kepolisian dari Polres Metro. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved