Pilwali Makassar 2020
Bawaslu Makassar Ingatkan Bakal Calon Perseorangan Tak Palsukan Dukungan KTP
Ingatkan bakal calon wali kota Makassar yang ingin maju di Pilkada 2020 untuk tidak bermain-main dengan syarat dukungan KTP
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar Zulfikarnain Tallesang mengingatkan bakal calon wali kota Makassar yang ingin maju di Pilkada 2020 untuk tidak bermain-main dengan syarat dukungan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Alasannya kata Fikar sapaannya, jika bakal calon terbukti mencatut KTP-El masyarakat sebagai dukungan maju bertarung di Pilwali Makassar 2020, maka akan di pidana.
Berdasarkan pasal 185 A Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota kata Fikar, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Pelaku jelas Fikar juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta. Tidak hanya dijerat UU Pilkada, pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, setiap orang dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan dipidana paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda senilai Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
"Jika terbukti palsukan dukungan KTP, maka calon independen terancam dua pasal di atas," kata Fikar pada acara Ngobrol Politik Komunitas Wartawan Politik Sulsel di Warkop Aleta Todoppuli, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu.
"Artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Di situ kita akan melakukan pengawasan secara melekat agar dalam prosesnya nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan," ungkap Fikar.
Zulfikar menegaskan, apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.
Sesuai jadwal, KPU akan membuka penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
Saat ini, ada tujuh pasangan calon mengambil akun Silon di KPU Kota Makassar.
Laporan wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)