Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekcam Makassar

PJ Walikota Makassar Optimis 13 Sekcam dan 1 Camat dapat Restu Kemendagri RI

Sebanyak 14 nama pejabat telah di usul ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri RI, untuk dipromosikan jabatan 13 Sekcam

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
saldi
Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb 

Ia membeberkan, calon Sekcam yang diusul namanya adalah orang-orang yang memiliki pengalaman di pelayanan pemerintahan dasar yang ada di kelurahan.

Dari 13 nama calon Sekcam, sebagian besar kata Basri adalah lurah, selebihnya pernah menjabat lurah.

"Harus dari kelurahan atau kepala seksi di kecamatan, karena telah memiliki pengalaman dilapangan, baik pengalaman di bidang pencatatan sipil, kependudukan dan kebersihan," sebut Basri.

Selain Sekcam, Pemkot Makassar juga mengusulkan promosi untuk satu calon Camat Makassar.

Basri mengatakan, Camat Makassar saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) sehingga BKPSDM Makassar, mengusulkan pejabat definitif.

Camat Makassar kini dijabat oleh M Sabri, juga Asisten 1 Pemerintahan Setda Makassar.

"Camat Makassar dijabat oleh Pak Sabri, dengan status Plt sehingga harus diisi oleh pejabat definitif," ujarnya.

Sekedar diketahui, terkait dengan kekosongan Sekcam di 13 Kantor Kecamatan di Makassar itu akibat adanya penjatuhan sanksi dari KASN.

Sekcam yang dicopot ini adalah para mantan Camat di Makassar. Sebelum di promosikan sebagai Camat oleh Wali kota Makassar Danny Pomanto kala itu, ia menjabat Sekcam.

Adapun sanksi ini diberikan kepada para Sekcam, saat mereka menjabat Camat.

Saat itu berlangsung momentum Pilpres 2018. Para camat (ex Sekcam) terlibat politik praktis.

Hal itulah yang membuat KASN mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan kepada para Camat.

Saat proses pemeriksaan, mendadak Dirjen OTDA Kemendagri RI juga mengeluarkan SK, untuk menganulir jabatan para Camat tersebut.

Camat ini pun langsung dikembalikan ke jabatan sebelumnya, yakni Sekcam.

Meski begitu, proses sanksi atas politik praktis tetap dilakukan Kasn. Alhasil, pemeriksaan KASN menetapkan bahwa Sekcam ini bersalah dan terbukti melakukan politik praktis, yang membuat mereka di non aktifkan dari jabatannya.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved