Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Editor: Anita Kusuma Wardana
warta kota
Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM 

TRIBUN-TIMUR.COM-Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.

Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM)  di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan,  Jakarta Pusat, Minggu (22/9).  Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan (Wartakota/henry lopulalan)

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Tes Psikologi 

Syarat membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kini bertambah satu.

Seperti yang bakal diterapkan Satlantas Polresta Solo dalam waktu dekat ini.

Yakni pemohon SIM baru dan perpanjangan diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan diberlakukan mulai, Senin (24/2/2020).

Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta diatur juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.

"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/20).

Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.

Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

"Tes psikologi ini berlaku baik bikin baru ataupun perpanjang untuk semua golongan SIM," katanya.

Busroni mengatakan, perpanjangan SIM juga perlu diberlakukan tes psikologi karena dalam waktu lima tahun, kondisi psikologi seseorang bisa berubah.

Tujuan dari tes psikologi ini sendiri diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

Sebab, kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengendara atau pengemudi.

"Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya."

"Sementara berkendara itu terkait dengan norma dan tingkah laku, serta pengendara harus bisa mempertanggungjawabkan bila terjadi lakalantas," katanya menjelaskan.(*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved