Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Editor: Anita Kusuma Wardana
warta kota
Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM 

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Tes Psikologi 

Syarat membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kini bertambah satu.

Seperti yang bakal diterapkan Satlantas Polresta Solo dalam waktu dekat ini.

Yakni pemohon SIM baru dan perpanjangan diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan diberlakukan mulai, Senin (24/2/2020).

Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta diatur juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.

"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/20).

Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.

Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

"Tes psikologi ini berlaku baik bikin baru ataupun perpanjang untuk semua golongan SIM," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved