Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Editor: Anita Kusuma Wardana
warta kota
Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM 

TRIBUN-TIMUR.COM-Smart SIM Mulai Diberlakukan, Cek Tarif Terbaru Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Ada Syarat Baru

Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.

Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM)  di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan,  Jakarta Pusat, Minggu (22/9).  Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan (Wartakota/henry lopulalan)

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved