SMK Kemaritiman Sulsel
Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Sulsel Masuk Pengadilan
Berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk segera disidang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassara merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.
Berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk segera disidang.
"Tadi berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, Senin (17/2/2020).
Tiga tersangka yakni pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Rusmin, Ketua Pokja pengadaan, Maschaer Masiming dan Amiruddin sebagai penyedia kapal latih.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk proses sidangya," sebutnya.
Sekedar diketahui pengadaan kapal latih memakan anggaran Rp 34 miliar. Kapal ini juga disebut memiliki spesifikasi yang cukup canggih.
Seperti ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda. Kapal tersebut juga memiliki ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang.
Di lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan.
Berdasarkan hasil.audit atau Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan sekitar Rp 4,4 m dari alokasi anggara Rp 34 M yang bersumber pada DAK 2018.