Kabar Gembira dari Pemerintahan Jokowi - Maruf Amin, Pensiunan PNS Akan Terima Rp 1 M
Kabar gembira dari pemerintahan Jokowi - Maruf Amin, pensiunan PNS akan terima Rp 1 M. Isi kantong PNS yang pensiun bakal makin tebal.
"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun, minimal bisa dapat Rp 1 miliar. Bisa dihitung dengan baik," ujar Tjahjo Kumolo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN.
Sebab, menurut Tjahjo Kumolo, uang pensiun yang didapat para ASN belum sesuai dengan jabatan mereka terakhir.
Tjahjo Kumolo pun mengutarakan ide lainnya, yakni agar dana pensiunan yang tersimpan di PT Asabri (Persero) sebaiknya berpindah ke PT Taspen (Persero).
Terlebih, saat ini timbul polemik adanya dugaan 60 persen dana asuransi TNI-Polri hilang di PT Asabri.
"Kalau boleh Asabri pindah saja ke Taspen karena sekarang 60 persen menguap, uang TNI dan Polri. Saya kira itu contoh kecil yang harus ada konsolidasi," kata dia.
Di luar itu, Tjahjo Kumolo mengusulkan adanya tunjangan kinerja bagi ASN kendati saat ini sudah terdapat gaji ke-13 dan ke-14 dalam setahun.
Tjahjo Kumolo menyebut, Sri Mulyani setuju akan ide tersebut.
Bahkan, menurut dia, akuntabilitas masing-masing kementerian tengah dicek guna melaksanakan reformasi birokrasi.
"Ini sedang disesuaikan. Kalau semua bisa di atas 80 persen, kan lumayan karena ada daerah yang Rp 500.000 kenaikannya, ada yang Rp 5 juta kenaikannya. Saya kira ini penataan dalam konteks reformasi birokrasi," kata dia.
Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Jika Taspen Dilebur?
Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun PNS dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
