Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Masiku & Nurhadi Jadi Buron KPK, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah iPhone 11 Cukup Beri Info!

Harun Masiku & Nurhadi Jadi Buron KPK, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah iPhone 11 Cukup Beri Info!

Tayang:
Editor: Hasrul
Kolase Tribun/Tribun News
Harun Masiku & Nurhadi Jadi Buron KPK, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah iPhone 11 Cukup Beri Info 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harun Masiku & Nurhadi Jadi Buron KPK, MAKI Gelar sayembara Berhadiah iPhone 11 Cukup Beri Info

Harun Masiku dan Nurhadi ditetapkan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

Harun Masiku diketahui bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) dan Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Sudah lebih dari satu bulan keduanya menjadi buronan KPK RI, polisi dan KPK seakan tak berdaya menemukan mereka.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara untuk mencari dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi."

Polisi & KPK Mati Akal Temukan Harun Masiku? Polri: Kita Sudah Cari di Rumahnya & Tempat Nongkrong

"Sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).

Kata Boyamin, informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi dapat diberikan langsung kepada KPK, kepolisian setempat, atau kepada MAKI melalui nomor 081218637589.

"Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas, termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan," ujarnya.

Jadi Menteri Jokowi dengan Kinerja Terbaik, Prabowo Subianto Pernah Dikritik Sering ke Luar Negeri

"Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi, hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," imbuh Boyamin.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 27 Januari 2020.

Sedangkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 Nurhadi, dijadikan DPO oleh KPK per 14 Februari 2020.

Tak Tersindir

Merespons langkah MAKI, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pihaknya tak merasa tersindir.

Ghufron mengakui sumber daya manusia (SDM) KPK sangat terbatas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved