Pencuri Ponsel
Subandi Curi Ponsel di Jl Manunggal Makassar, Ternyata Milik Polisi, Ditembak Deh!
Pasalnya, rumah yang disatroni itu merupakan rumah anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) HS (33).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subandi alias Bandi (29), mencuri di rumah warga Jl Manunggal, Makasssar, 10 Februari lalu, terbilang nekat.
Pasalnya, rumah yang disatroni itu merupakan rumah anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) HS (33).
Bandi memasuki rumah Bripka HS, saat penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Dalam aksinya, Bandi yang masuk melalui pintu belakang, berhasil mengambil tiga ponsel di rumah anggota Polri tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus yang dikonfirmasi Minggu (16/2/2020) malam, membenarkan adanya aksi pencurian itu.
Haji Edy sapaan Supriady Idrus, mengungkapkan, pelaku Bandi telah ditangkap Unit Resmob Polsek Tamalate diback up Resmob Polda Sulsel.
Dalam penangkapan itu, Bandi terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran dianggap melawan dan mencoba kabur saat penunjukan barang bukti curian.
"Pelaku (Bandi) memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku," kata Supriady Idrus.
Akibatnya, timah panas polisi pun bersarang di betis kiri Bandi dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepada polisi, Bandi mengaku satu dari tiga ponsel yang dicuri ke Jamaluddin (34) warga Jl Tanggul Patompo.
Jamaluddin, pun ikut diringkus lantaran dianggap sebagai penadah barang curian.
Kini, Bandi dan Jamauluddin mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.