Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Tabrak Lari

Pemuda di Toraja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Poros Makale, Diduga Korban Tabrak Lari

Mayat pemuda tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Marcel sekitar pukul 04.30 Wita.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
tommy paseru/tribuntoraja.com
Seorang pemuda tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah disekitar jalan poros Makale-Rantepao, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (16/2/2020). 

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 235 UU LLAJ.
Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.

Pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut, lebih lanjut dapat dibaca artikel Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?
 Di sisi lain, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

a.    menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b.    memberikan pertolongan kepada korban;

c.    melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d.    memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiaban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat (Pasal 231 ayat [2] UU LLAJ).

Terkait dengan tanggung jawab pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di masyarakat, dikenal istilah “tabrak lari” yaitu mengemudikan kendaraan dan terlibat kecelakaan, tetapi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Ternyata sanksi untuk pengemudi tabrak lari tidak kalah beratnya dengan sanksi untuk kecelakaan lalu lintas itu sendiri.

Walaupun kewajiban untuk memberi bantuan biaya diatur dalam UU LLAJ, tetapi hal tersebut tidak disertai dengan ancaman sanksi jika tidak dilakukan.

Akan tetapi, hakim bisa saja menetapkan terdakwa untuk memberi bantuan biaya kepada korban seperti dalam Putusan MA No. 1212 K/Pid/2011.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved