Korban Tabrak Lari
Pemuda di Toraja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Poros Makale, Diduga Korban Tabrak Lari
Mayat pemuda tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Marcel sekitar pukul 04.30 Wita.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Seorang pemuda tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah disekitar jalan poros Makale-Rantepao, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (16/2/2020).
Tepatnya di Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara.
Mayat pemuda tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Marcel sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari pengakuan Marcel, pemuda itu diduga menjadi korban tabrak lari.
"Diperkirakan dia menjadi korban tabrak lari," singkat Marcel.
Marcel juga menceritakan, pria tanpa identitas itu sempat terseret kendaraan yang menabraknya sejauh 50 meter.
"Disekitar jalan ada bekas darah yang jauh dari lokasi korban ditemukan, juga motor yang dikendarai berada jauh dari lokasi korban," ungkap Marcel.
Hingga berita ini diturunkan, mayat pemuda tersebut sudah dievakuasi oleh petugas Sat Lantas Polres Tana Toraja.
Apa Hukuman Pelaku Tabrak Lari?
Pertanyaan: Perkara laka lantas dengan pihak kedua korban luka atau meninggal, namun pihak pertama tidak memberikan bantuan.
Apakah pihak pertama bisa dikenakan hukuman atau pasal yang dilanggar serta ancaman hukuman?
Jawaban:
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).