Bawaslu Makassar
Laporkan Kecurangan Pilkada Lewat Gowaslu, Begini Caranya
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengembangkan inovasi agar pelibatan masyarakat dalam mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan.
Salah satunya melalui aplikasi Gowaslu. Gowaslu merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, Gowaslu bertujuan memudahkan dalam hal pelaporan nanti saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Selain dari petugas pengawas, kami butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan," kata Nursari, Minggu (16/2/2020).
Lalu bagaimana cara melaporkan kecurangan melalui Gowaslu?
"Cara pelaporannya cukup mudah. Pertama unduh di Play Store dan install aplikasi Gowaslu di ponsel pintar. Pengguna diharuskan mendaftar dan mengisi data diri. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor," katanya.
Selanjutnya, masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.
Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.
"Ini bertujuan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," jelasnya.
Lalu masuk tahapan pelaporan. Ia menjelaskan kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat, di antaranya pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.
Pelapor juga diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan.
Selanjutnya pelapor diminta untuk mendeskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.
"Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu," katanya.
Cara Menggunakan Gowaslu
A. Unduh Dan Instal Aplikasi
1. Unduh (Download) aplikasi Gowaslu dengan den- gan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Andorid. Caranya; Buka Menu Playstore dan ketik Gowaslu di “pencarian”.
2. Akan muncul aplikasi Gowaslu dengan gambar logo resmi Bawaslu.
3. Setelah unduh (download) selesai, perangkat akan secara otomatis melakukan install. Apabila tidak terinstall secara otomatis, dapat meng-klik “instal” di bagian menu aplikasi tersebut.
B. Pendaftaran
Pendaftaran adalah proses registrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2020
2. Pendaftaran ditujukan untuk mendapatkan username dan password untuk dapat menggunakan aplikasi Gowaslu.
3. Pendaftaran dilakukan pertama kali membuka Aplikasi Gowaslu dengan klik SIGN UP dan mengisi kolom :
a) Nomor Induk Kependudukan (NIK)
b) Nama Lengkap
c) Alamat Email
d) Nomor HP
4. Pendaftar akan mendapa- tkan akun sesuai dengan email yang dibuat untuk pendaftaran dan password akan dikirimkan melalui kotak masuk (inbox) di email.
5. Pendaftar dapat melihat data diri dalam menu profil kanan atas. Data pendaftar ini dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan.
C. Log In
Log In adalah proses masuk ke dalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang dimiliki Pelapor. Pastikan saat LOG IN username berupa alamat email dan password yang dimasukkan benar. Password dapat dilihat di kotak masuk (inbox) alamat email yang didaftarkan.
D. Pelaporan
1. Bagi Pelapor yang telah terdaftar, mempunyai username berupa alamat email dan password dapat menggunakan bagian ini untuk melaporkan pelanggaran Pilkada.
2. Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat. Pilihan jenis pelanggaran ini didasarkan pada pelanggaran Pilkada yang paling sering terjadi dan berhubungan langsung dengan pemilih. Keempat jenis laporan tersebut adalah :
a) Data Pemilih.
b) Alat Peraga Kampanye
c) Kampanye
d) Politik Uang.
3. Dalam Data Pemilih, terdapat empat jenis pelanggaran yaitu :
a) Pemilih belum terdaftar.
b) Pemilih sudah meninggal.
c) Pemilih dibawah umur
d) Pemilih terdaftar ganda
4. Dalam Alat Peraga Kampanye, terdapat empat jenis pelanggaran pemasangan yaitu :
a) Pemasangan di Jalan Protokol.
b) Pemasangan di Tempat Ibadah.
c) Pemasangan di Gedung Pendidikan.
d) Pemasangan di Kantor Pemerintah
5. Dalam Kampanye, terdapat empat jenis pelanggaraan, yaitu :
a) Ujaran Kebencian.
b) Penggunaan Fasilitas Pemerintah.
c) Penggunaan isu SARA.
d) Keterlibatan Pejabat Daerah/ASN.
6. Dalam Politik Uang, terdapat penjelasan informasi praktik politik uang dengan mencantumkan :
a) Pemberi.
b) Penerima.
c) Jumlah nominal.
7. Dalam setiap Pelaporan, Pelapor memberikan keterangan dalam sistem Gowaslu terkait :
a) Tanggal dan Waktu (memberikan informasi kapan kejadian tersebut)
b) Deskripsi (menuliskan informasi tambahan tentang uraian kejadian pelanggaran Pilkada yang terjadi).
8. Setelah mengisi kolom Pelaporan tersebut, Pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Dokumen foto ini dapat secara langsung diambil dari dokumen yang sudah ada (gallery).
9. Setelah seluruh laporan selesai, Pelapor mengirimkan laporan dengan meng-klik tombol KIRIM.
10. Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa email berbunyi “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”