Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berhubungan Badan Ditonton Warga

Berhubungan Badan Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Masuk Penjara, Kisahnya

Pasangan pengantin baru ini harus menerima kenyataan pahit di momen pernikahan masih seumur jagung. Bukannya bahagia menikmati masa-masa kedekatan s

Editor: Rasni
Tribunnews
Berhubungan Badan Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Masuk Penjara, Kisahnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Asyik Berhubungan Badana Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Berakhir Masuk Penjara, Cek kisah lengkapnya

Pasangan Pengantin Baru ini harus menerima kenyataan pahit di momen Pernikahan masih seumur jagung. 

Bukannya bahagia menikmati masa-masa kedekatan sebagai pasangan resmi yang baru,  si pria justeru harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi. 

Dirinya terpaksa masuk penjara setelah sebelumnya menanggung malu karena Adegan Ranjang dengan Istri bocor. 

Adegan ranjang itu pun menjadi tontonan sejumlah pria yang ronda. 

Usut punya usut, ternyata pasangan pengantin baru itu lupa tutup jendela. 

Alhasil pria ronda tersebut dapat celakanya.

BREAKING NEWS: Tim Verifikasi PT LIB Sambangi Stadion Mattoanging Makassar

Isi Postingan Dosen Unnes di Facebook hingga Dinonaktifkan karena Dianggap Hina Jokowi

7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar

Cek Kronologinya:

Pria asal Tuban, Jawan Timur, Wahyudi harus menerima konsekuensi terluka saat sedang ronda beberapa waktu lalu. 

Keningnya terluka dan benjol karena dipukul pria pengantin baru inisial S.

Ternyata S hilang kesadaran dan menganiaya Wahyudi karena melihat adegan ranjangnya dengan Istri barunya.

Hal tersebut terjadi karena pasangan pengantin baru tersebut lupa menutup jendela.

Kronologi

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved