Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Warga di Lima Kecamatan Gowa Dapat Jatah Pendaftaran Tanah Puluhan Ribu Bidang

Lima ribu diantaranya mendapatkan penerbitan sertifikat. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu terbagi pada lima kecamatan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran (TA) 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Warga Kabupaten Gowa mendapat jatah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 30 ribu bidang tanah pada tahun 2020 ini.

Lima ribu diantaranya mendapatkan penerbitan sertifikat. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu terbagi pada lima kecamatan.

Antara lain Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat dan Pallangga. Ditargetkan Juli mendatang sertifikat tersebut sudah bisa dibagi.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa mulai melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Kepala BPN Kabupaten Gowa, Awaluddin mengatakan penyuluhan bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat PTSL.

Penyuluhan itu, katan, untuk memberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

"Penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat," katanya, Jumat (14/2/2020).

Selain itu, lewat penyuluhan ini masyarakat diberikan pemahaman bahwa program PTSL ini meskipun gratis, tetap ada biaya yang akan dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp 250.000,-.

Menurutnya, biaya itu diperuntukkan untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alas hak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.

Hal itu dinilai berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor.

"Termasuk Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel, Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel," jelasnya.

Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Gowa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Gowa.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved