Siap-siap 17 Februari 2020 Bisa Jadi Ponsel Kamu Akan Diblokir Karena Ilegal, Segera Cek IMEI
Siap-siap, 17 Februari 2020 Bisa Jadi Ponsel Kamu Akan Diblokir Karena Ilegal, Segera Cek IMEI Kamu
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2).
• Kabar Gembira PNS, Terima Gaji 13 dan THR 2020 Bakal Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Ini Sebabnya
• Daftar Harga Hp iPhone Update Februari 2020, iPhone 7, iPhone 11 Pro Max, iPhone 11, Spesifikasi
• Polisi Pinrang yang Bersimpuh di Tanah untuk Lindungi Warga Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Cara Cek IMEI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard Smartphone dan Ponsel kamu.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial Ponsel. Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari Smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

• Kabar Gembira PNS, Terima Gaji 13 dan THR 2020 Bakal Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Ini Sebabnya
• Daftar Harga Hp iPhone Update Februari 2020, iPhone 7, iPhone 11 Pro Max, iPhone 11, Spesifikasi
• Polisi Pinrang yang Bersimpuh di Tanah untuk Lindungi Warga Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".
Sementara jika tidak terdaftar maka akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".