Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap 17 Februari 2020 Bisa Jadi Ponsel Kamu Akan Diblokir Karena Ilegal, Segera Cek IMEI

Siap-siap, 17 Februari 2020 Bisa Jadi Ponsel Kamu Akan Diblokir Karena Ilegal, Segera Cek IMEI Kamu

Editor: Waode Nurmin
TELE1.COM.TR
Kebijakan pemerintahan Jokowi, blokir massal HP yang tak punya IMEI sebentar lagi berlaku, cara cek HP yang diblokir. 

Siap-siap, 17 Februari 2020 Bisa Jadi Ponsel Kamu Akan Diblokir Karena Ilegal, Segera Cek IMEI

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020.

Setelah ditunda, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana mengatakan, uji coba baru akan dilakukan pada Senin (17/2).

Kabar Gembira PNS, Terima Gaji 13 dan THR 2020 Bakal Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Ini Sebabnya

Daftar Harga Hp iPhone Update Februari 2020, iPhone 7, iPhone 11 Pro Max, iPhone 11, Spesifikasi

Polisi Pinrang yang Bersimpuh di Tanah untuk Lindungi Warga Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

"Dari pagi sampai sore ini para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," jelas dia ketika dihubungi KompasTekno.

Mundurnya uji coba ini, menurut Hadiyana, atas permintaan operator. Di sini use case merujuk pada penanganan berbagai skenario, seperti nomor IMEI kloning, ponsel wisatawan asing dan sebagainya.

Uji coba juga hanya akan menggunakan sampel dummy.

Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu. Hadiyana mengatakan uji coba rencananya akan dilakukan satu hingga dua hari saja.

"Tapi besok Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," imbuhnya.

Data dump ini berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.

Kemudian, Kemenperin bisa melakukan uji coba untuk analisis data dump tersebut.

Meskipun jadwal uji coba mundur, Hadiyana menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengimplementasikan aturan ini sesuai jadwal.

"Kami commit untuk implementasi pada 18 April tersebut," ujarnya. Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran.

Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved