Pilkada 2020
12 Pasangan Bakal Cakada di Sulsel Bidik Jalur Independen, Terbanyak di Makassar
Menurutnya, rekapitulasi jumlah dukungan yang diserahkan wajib diprint melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan, surat pernyataan dukungan oleh pasangan bakal calon perseorangan diserahkan pada 19-23 Februari 2020.
Menurutnya, rekapitulasi jumlah dukungan yang diserahkan wajib diprint melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
"Oleh karena itu pasangan calon yang akan maju lewat jalur perseorangan mesti mengambil akun Silon di KPU untuk dapat mengisi syarat yang mesti diupload di Silon KPU.
Saiful menambahkan, hingga saat ini yang telah mengambil akun Silon di masing-masing KPU kabupaten/kota di Sulsel ada 12 bakal calon pasangan perseorangan.
Lima akun pasangan bakal calon di KPU Makassar dan tiga akun Silon di KPU Selayar. Satu akun Silon KPU di masing-masing KPU Gowa, Maros, Barru, dan Tana Toraja.
"Untuk Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Timur, dan Luwu Utara belum ada yang mengambil akun," ungkap Saiful.
Ia menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan untuk memastikan prosedur dan ketentuan terkait syarat dukungan calon yang akan menggunakan jalur perseorangan menjadi salah satu fokus pengawasan bawaslu(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
