Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

Pilkada 2020, Warga Bisa Intai Kecurangan dan Melapor Lewat Android

Saiful mengatakan, masyarakat saat ini bisa melaporkan bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan melalui aplikasi khusus bernama Gowas

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
abd azis/tribuntimur.com
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad
meminta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan jalanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Saiful mengatakan, masyarakat saat ini bisa melaporkan bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan melalui aplikasi khusus bernama Gowaslu.

Aplikasi yang diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Bawaslu ini dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.

"Sulsel ada sebanyak 12 daerah yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah. Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat.

Teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan," kata Saiful Jihad, Kamis (13/2).

Kata Saiful, Aplikasi ini dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.

"Dengan teknologi ini, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat," tambahnya.

Menurutnya, semua masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu.

"Pengguna diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor," sebutnya.

Caranya pelaporannya pun cukup mudah. Pertama unduh (download) dan install aplikasi Gowaslu di ponsel pintar #SahabatBawaslu

Masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.

Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

"Ini bertujuan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," ujarnya.

Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu disebutkan ada empat yakni; pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved