Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lucinta Luna

Lucinta Luna Hanya Butuh 1 Bulan Perubahan Status Jadi Perempuan, Lampirkan Bukti Operasi Kelamin

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan permohonan pergantian kelamin Lucinta Luna

Editor: Sudirman
Tribunnews
Awal Mula Nama di KTP Lucinta Luna Berubah, Muhammad Fatta Jadi Ayluna Putri, Ternyata. . . 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menyetujui permohonan pergantian identitas kelamin Lucinta Luna.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan permohonan pergantian kelamin Lucinta Luna terdaftar di PN nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.

Hanya butuh waktu sekitar satu bulan, pergantian jenis kelamin Lucinta Luna menjadi perempuan disetujui.

Hakim tunggal yang menangani permohonan Lucinta Luna ialah, Akhmad Jaini.

Ia memutuskan pada 20 Desember 2019, Lucinta Luna berganti nama dan berkelamin wanita.

"Intinya seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan," terang Guntur di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Permohonan tersebut untuk kepentingan mengubah status kelamin sekaligus namanya.

Berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan Lucinta Luna akhirnya dikabulkan.

Lampirkan Bukti

Guntur menjelaskan dalam permohonan ganti nama dan status kelamin, Lucinta Luna melampirkan sejumlah bukti penunjang.

Bukti-bukti tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat operasi dari dokter.

"Di sini ada keterangan bahwa (Lucinta Luna) pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," Guntur menjelaskan.

Bukti-bukti tersebut, jelas Guntur, dilampirkan guna memperkuat permohonan yang diajukan Lucinta Luna.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah digrebek Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi menciduk Lucinta Luna dan tiga lainnya dari apartemen Lucinta Luna di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved