Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah 4 Desa yang Hilang Saat Letusan Gunung Merapi Terjadi 1961, Sudah Dihapus Secara Administratif

Detik-detik gunung yang berada di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta itu erupsi, terekam kamera pengawas.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Kisah 4 Desa yang Hilang Saat Letusan Gunung Merapi Terjadi 1961, Sudah Dihapus Secara Administratif 

Keberadaan Empat Desa Dihapuskan Secara Administratif

Empat desa di Kecamatan Srumbung yang terdampak erupsi Merapi 1961 itu ditransmigrasikan ke Lampung.

Pada tahun 1976, Gubernur menetapkan kawasan tersebut kawasan merah.

Zona bahaya yang tak boleh ditempati ataupun dihuni.

Empat desa itu yakni Desa Ngimbal, Brubuhan, Ngori dan Kali Gesik, dihapus keberadaannya secara administratif.

"Empat desa itu dihapus. Desa tidak boleh ditempati, tidak boleh dihuni. Kawasan itu menjadi kawasan merah, zona bahaya karena letaknya yang persis di bawah Merapi,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.

Pemkab Magelang pun memfasilitasi perihal persoalan aduan warga kepada Ombudsman RI.

Warga yang mengatasnamakan warga terdahulu, yang kini tinggal di Lampung, meminta ganti rugi korban erupsi Merapi 1961. Fasilitasi pun sudah dilakukan sejak tahun 2000.

"Pemkab terus melakukan fasilitasi terhadap persoalan ini. Namun, semua masih dalam kajian, siapa yang berwenang memberi ganti rugi, berapa ganti ruginya, obyeknya juga harus jelas, tanah milik siapa, luasnya berapa, posisinya di mana. Sementara, kondisi tanah sekarang sudah sangat tidak memungkinkan untuk itu," katanya.

Pertemuan antara Pemkab Magelang dan Ombudsman RI pada 23 Januari 2020 lalu sudah menghasilkan hasil.

Hasilnya, Pemkab Magelang sesuai kewenangannya dalam ranah pengawasan.

Pengawasan untuk mengawasi obyek tanah yang dimaksud dalam permintaan oleh perwakilan warga. Sementara penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi.

“Ranahnya Pemkab sudah disepakati, sedangkan untuk penyelesaian itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov. Kita akan dorong Tim Pengawasan ini bisa berkoordinasi dengan Pemprov untuk bisa dibentuk Tim Terpadu, yang mestinya akan dibentuk oleh provinsi. Pemkab Magelang dalam posisi melakukan fasilitasi, pengawasan dan inventarisasi obyek tanah yang dimaksud dalam permintaan sebagai ganti rugi," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved