Pembunuhan di Kamirie Sidrap
Ini Wajah Pembunuh Bocah di Kamirie Sidrap
Pelaku pembunuhan bocah di Kampung Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
TRUBUNSIDRAP.COM, WATTANG PULU - Pelaku pembunuhan bocah di Kampung Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, umurnya ternyata masih terbilang muda.
Pelaku berinisial AC. Kelahiran Pinrang, 21 Desember 2003. Itu artinya, masih berumur 17 tahun.
Warga Jl Banteng, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang ini terdata sebagai sales ini di PT Selecta Mandiri Sejahtera.
Ia diamankan lantaran terindikasi kuat sebagi pelaku yang menghabisi nyawa seorang anak bernama Muh Al-Viqri (9).
Sebelunmnya, korban ditemukan tewas di bak mandi rumahnya. Tepatnya Rabu (12/2/2020) siang.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, beberapa saat sebelum kejadian, ada seorang sales berjenis kelamin laki-laki yg datang ke rumah korban untuk menawarkan produk alat rumah tangga. Lalu, sales tersebut meminta izin untuk masuk ke dalam kamar mandi dengan maksud ingin buang air besar.
Sales ini pun meminta tolong kepada seorang anak bernama Al-Viqri (korban) untuk membukakan keran air.
Beberapa saat kemudian, kakak kandung korban, Al-Faki menyusul hendak masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air besar. Namun, ia mendapati pintu kamar mandi masih dalam keadaan tertutup dan terdapat sandal milik adiknya berada di depan pintu kamar mandi tersebut.
Setelah mengetuk pintu beberapa kali, sales tersebut pun keluar dari dalam kamar mandi dengan terburu-buru dan selanjutnya pamit untuk pergi.
Saat Al-Faki masuk kamar mandi, ia pun terkejut dikarenakan melihat lelaki adiknya terbujur kaku di dalam bak kamar mandi.
Berdasarkan informasi ini, polisi pun melakukan penelusuran pencarian terhadap sales tersebut.
Hingga pada akhirnya, berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Wattangpulu Iptu Zakariah memimpin penelusuran kasus tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terduga pelaku sudah diamankan dan sementara dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
(TribunSidrap.com)
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, @herysyahryllah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)