Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondom Makassar

Larang Orang Beli Kondom Secara Bebas, Pemerintah Makassar Langgar HAM?

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun terbitkan imbauan, agar setiap orang yang membeli kondom, harus perlihatkan KTP.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Surat imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, tertempel disamping pintu kaca Apotek Kimia Farma. (darul) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang Valentine Days atau hari kasih sayang pada 14 Februari, jual beli kondom atau alat kontrasepsi dikontrol Pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun terbitkan imbauan, agar setiap orang yang membeli kondom, harus perlihatkan KTP.

Imbauan ini telah tersebar luas dibeberapa toko atau Apotek-apotek di Kota Makassar, disebar oleh patugas Satpol PP Makassar.

Hal tersebut pun mendapat sorotan, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, imbauan itu bisa saja bermasalah.

Pasalnya kata Wakil Direktur LBH M Fajar Akbar, imbauan oleh Pemkot dalam hal ini Satpol PP bermasalah di perspektif HAM.

"Dalam perspektif HAM, bisa jadi sebuah masalah," tegas Fajar Akbar dikonfirmasi tribun timur.com, Rabu (12/2/2020) sore.

Menurut Fajar Akbar, ini akan jadi sebuah masalah karena ini terkait kebebasan sipil, dalam hal ini hak atas kebebasan pribadi.

"Pribadi yang artinya kebebasan individu yang tidak bisa dan tidak harus dicampuri siapapun, termaksud negara," ungkapnya.

Lanjutnya, setiap orang berhak menikmati kekebasan individunya tanpa diawasi, dan dimata-matai, diintervensi oleh negara.

Bahkan, Akbar secara tegas sampaikan, imbauan tersebut sangat terkait dengan kelangsungan sebuah negara demokrasi.

"Jadi jika semakin negara mengintervensi kebebasan individu warganya, ini berarti rendah tingkat demokrasinya," jelasnya.

Memang, dalam KUHPidana secara jelas larang penjualan alat kontrasepsi secara bebas, ini diatur dlam Pasal 534 KUHP.

Dilarang menjual secara bebas kata Fajar Akbar, artinya bisa dijual dengan catatan hal tersebut sesuai dengan resep dokter.

Hanya saja, LBH melihat imbauan itu tidak jelas dasar dan kekuatan hukum. Karena Satpol adalah penegak Perda dan Perkada.

"Itu imbauan dan tidak jelas, cuman hati-hati perlihatkan KTP ke orang lain, itu bisa langgar hak privasi," tambah M Fajar. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved