Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi ujian CPNS 

Rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.

 menurut BKN, berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen. S

elanjutnya lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 perse.

Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.

BKN Keluarkan Peringatan!

Banyaknya peserta yang datang terlambat mengikuti ujian SKD, membuat BKN mengeluarkan peringatan.

Melalui akun Twitternya, BKN mengimbau peserta untuk datang tepat waktu.

Pasalnya, tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

Sore #SobatBKN, dengar-dengar sampai saat ini hanya sekitar 80% dari peserta #TheNewEpicBattle tahun ini yang ikut SKD #CPNS2019. 
Salah satu alasannya karena terlambat. 
Mimin ingatkan sekali lagi ya, datang minimal 60 menit sebelum tes. 
Ok?

Sebelum pelaksanaan ujian SKD, BKN sudah mengimbau peserta mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian.

Berikut tata tertib tes SKD di semua instansi:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved