Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi ujian CPNS 

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

180.861 Peserta CPNS 2019 Sudah Dipastikan Gugur

Sebanyak 180.861 peserta sudah dipastikan gugur dalam seleksi CPNS 2019 meski belum ada pengumuman.

Gagalnya ratusan ribu peserta CPNS 2019 tersebut lantaran mereka tak bisa mengikuti ujian SKD. 

Dikutip dari Kompas.com, salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).

Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS 2019 yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.

Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS 2019  telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD secara nasional sekitar 40,11 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved