Kondom Makassar
Aturan Bawa KTP Beli Kondom di Makassar Diterapkan, Ini Alasan Iqbal Suhaeb
Memang ini sudah kita arahkan ke Dinas Pendidikan dan Satpol PP. Sebenarnya kita tidak larang untuk dijual, hanya saja kita tidak ingin ini disalahgun
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mengeluarkan larangan menjual alat kontrasepsi atau kondom, secara bebas kepada anak di bawah umur.
“Memang ini sudah kita arahkan ke Dinas Pendidikan dan Satpol PP. Sebenarnya kita tidak larang untuk dijual, hanya saja kita tidak ingin ini disalahgunakan," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, penjualan kondom harus dibatasi oleh penjaga toko atau petugas apotek.
"Kita minta untuk ikut melakukan pengawasan, tidak menjual secara sembarang, khususnya kepada anak di bawah umur atau belum menikah, intinya ini lebih diperketat, termasuk tidak dipajang secara mencolok dan vulgar,” katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Makassar memasang imbauan di sejumlah mini market dan apotek terkait larangan penjualan alat kontrasepsi, jelang hari Valentine 14 Februari 2020.
Tidak kurang 400-an outlet minimarket dan apotek se-Makassar ditempeli surat himbauan mengenai larangan penjualan alat kontrasepsi terhadap anak di bawah umur atau belum menikah.
Berikut isi surat edaran Satpol PP Kota Makassar:
Disampaikan kepada Seluruh Usaha Supermarket, Hypermarket, Minimarket, dun Apotek untuk tidak menjual Alat Kontrasepsi secara bebas khusus anak dibawah umur.
Atau setiap pembeli alat kontrasepsi dapat memperllhatkan Kartu Tanda Penduduk.
Dan apabila kami menemukan pelanggaran atas himbauan yang kami keluarkan, maka kami akan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk diindahkan atas kerjasama dan pengertiannya diucapkan terima kasih. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
