Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teganya Suami ini, Rela Jual Istri Sejak Februari 2019 Demi Bayar Utang Rp 100 Ribu

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso memaparkan, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019 lalu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Ist
Teganya Suami ini, Rela Jual Istri Sejak Februari 2019 Demi Bayar Utang Rp 100 Ribu 

TRIBUN-TIMUR.COM-Terungkap penderitaan istri karyawan konveksi di Pasuruan dijual suami ke teman sendiri sejak tahun lalu.

Penderitaan istri karyawan konveksi itu terkuak setelah pelaku, Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan diamankan kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso memaparkan, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019 lalu.

Menurut pengakuan pelaku, tetiba ada temannya berinisial B masuk ke kamar saat korban ingin istirahat.

Saat itu, korban terkejut dengan kedatangan teman suaminya malam-malam.

Kemudian, Moch Sabik Setiyawan menawarkan temannya B untuk untuk berhubungan seksual dengan istrinya.

Meski demikian, korban menolak tawaran itu.

Adanya penolakan tersebut membuat korban, istri karyawan konveksi itu mengalami penderitaan.

"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.

Penderitaan istri karyawan konveksi tidak berhenti sampai disitu

AKP Slamet Santoso menuturkan, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya. Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Bahkan, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali. Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," tegas AKP Slamet Santoso.

Untuk diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016. Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak. Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved