Kronologi Suami Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Rekannya Berkali-kali, Direkam dan Disebar
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban berada di dalam kamar sekitar
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang suami di Pasuruan, tega menjual istrinya sendiri kepada teman-temannya.
Suami bernama Moch Sabik Setiyawan (28), tega menjual istrinya sejak Februari 2019 lalu
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban berada di dalam kamar sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, korban sudah akan beristirahat. Namun tiba-tiba pelaku membawa temannya berinisial B, masuk ke dalam kamar.
Korban berinisial F itu terkejut, karena B datang ke rumahnya malam-malam.
Sabik kemudian menawarkan istrinya untuk berhubungan badan dengan B.
Saat itu, korban langsung menolak permintaan suaminya untuk berhubungan badan dengan rekan suaminya sendiri.
Tersangka kemudian memukul korban agar mau menuruti permintaannya.
"Tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet.
Setelah itu, B sering mendatangi rumah Sabik untuk berhubungan badan dengan F.
Ternyata kedatangan B atas permintaan Sabik.
Menurut Slamet, korban dijual oleh suaminya sebanyak lima kali dalam setahun.
Tak hanya kepada temannya, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan teman kerja Sabik.
Korban dijual kepada teman kerja suaminya berinisial R sebanyak empat kali.
Sementara itu, kepada E sebanyak dua kali, dan H sebanyak 3 kali.
Bahkan, dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua kejadian tersebut.
"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," ungkap Slamet.
Diketahui, tersangka dan korban menikah sejak 2016 lalu.
Keduanya dikaruniai satu orang anak.
Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.
Motif
Slamet Santoso mengatakan, F mengaku dijual oleh Moch Sabik Setiyawan karena untuk membayar utang.
Pengakuan korban itu berbeda dengan yang dikatakan oleh pelaku, yakni karena alasan ekonomi dan mencari sensasi seksual.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Slamet Santoso, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).
Sehingga, tersangka menjual korban karena motif ekonomi.
Ia menyebut, korban tidak ikut menerima uang, setelah berhubungan badan dengan teman-teman pelaku.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya."
"Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelasnya.
Uang yang diterima tersangka yakni Rp 50.000 untuk sekali berhubungan badan.
Namun, uang tersebut juga bisa kurang.
Ia mengatakan, tersangka mempunyai total utang Rp 100.000.
Sehingga, ia memutuskan untuk menjual istrinya, karena tidak mampu untuk mengembalikan utang tersebut.
Hukuman
Tersangka terancam akan dihukum dengan kurungan lebih dari 10 tahun.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini, unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," ujar Donny, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (Surya.co.id/Galih Lintartika)
Pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
Menurutnya, masing-masing teman tersangka bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelasnya.
Ia menyebut, selain ekonomi, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Baca: Sederet Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan: Tawarkan Istri ke Teman Kerja dan Bikin Video
Menurut tersangka, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," ungkapnya.
Namun, Donny mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka kepada lebih dari empat orang temannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami Jual Istri di Pasuruan: Paksa Berhubungan Intim Berkali-kali dan Sebar Video Seksual, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/11/kronologi-suami-jual-istri-di-pasuruan-paksa-berhubungan-intim-berkali-kali-dan-sebar-video-seksual?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)