Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening

Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase
Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening

Manajemen Bank BNI memastikan kasus yang menyeret Faradiba Yusuf tidak mempengaruhi citra perusahaan pelat merah ini. 

Mengingat kasus Faradiba Yusuf pertama kali dibongkar oleh manajemen BNI.

Kasus ini mulai bergulir sejak Oktober 2019 lalu saat pihak BNI melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.

Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar. 

Dana tersebut berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di bank tersebut.

Namun, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, sebelumnya polisi juga menetapkan lima 'bos' BNI lain sebagai tersangka setelah berkomplot dengan Faradiba Yusuf 'merampok' uang nasabah.

7 Bos BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah Rp 135,3 Miliar, Sebagian Tersimpan di Rekening Tata Ibrahim

Bos BNI Otak Pembobolan Uang Nasabah Rp 135,3 Miliar Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil

Foto-foto Tata Ibrahim, Pegawai BNI Makassar Tersangka Pembobol Uang Nasabah Rp135 M, Alumnus Unhas?

Meraka adalah Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu, dan Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Lantas bagaimana cara 7 bos BNI tersebut menggasak uang nasabah?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 18 Oktober 2019 lalu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, Faradiba Yusuf memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu.

Transfer sejumlah uang tersebut dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur.

Roem mengatakan saat ini polisi telah memeriksa tiga pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah Faradiba Yusuf.

Selain itu, polisi juga mendalami hubungan pemilik lima rekening dengan Faradiba Yusuf karena pemilik lima rekening tersebut adalah nasabah BNI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved